Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit yang ada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja untuk memberikan layanan penempatan kerja kepada alumninya. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja pasal 31 menyebutkan bahwa selain penempatan kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swasta yang berbadan hukum, pelayanan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK).
BKK mempunyai peran dan fungsi pelayanan dalam menyediakan informasi lowongan kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja bagi lulusannya. Selain itu, BKK juga menjalin kerjasama antara sekolah dengan dunia usaha dan industri (DU/DI).
Dalam aspek legalitas pendirian, BKK dibentuk dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan kemudian didaftarkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat. Setelah itu, kepala dinas akan mencatat dan menerbitkan tanda daftar. Tanda daftar ini berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
BKK sekurang-kurangnya mempunyai personil yang menangani informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan, serta perantaraan kerja. Untuk informasi pasar kerja, BKK idealnya mempunyai data kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja. Di dalamnya termasuk jumlah dan kompetensi pencari kerja serta kualifikasi jabatan dalam lowongan kerja. Penyuluhan dan bimbingan bertugas untuk memberikan informasi mengenai kondisi dunia kerja serta bimbingan untuk memilih bidang yang sesuai dengan minat dan kompetensi yang dimiliki. Sementara perantaraan kerja bertugas untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja sampai dengan terciptanya hubungan kerja.
Bagi sekolah, BKK mempererat hubungan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha serta keterserapan lulusan ke pasar kerja. Bagi lulusannya, BKK memberikan layanan dan akses ke dunia kerja tanpa berorientasi laba sebagai bagian dari dharma pendidikan.